TANGERANG - Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MI (30) usai nekat mencuri motor.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (20/07) pelaku mencuri kendaraan milik pengunjung pasar yang terparkir diluar pasar tepatnya di Pasar Tradisional Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat sedang berada di area parkiran. Kemudian, langsung menghampiri salah satu motor yang ada di area luar pasar.
"Dari keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, pelaku ini lagi di area parkir kendaraan, terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir disana, " kata Zamrul pada Selasa (26/07).
Setelah itu, pelaku terlihat tengah mengawasi situasi sekitar. Merasa keadaan aman, pelaku langsung membawa kabur salah satu motor.
"Kebetulan, kunci motor korban masih tergantung di stop kontak, jadi itu memudahkan pelaku untuk mengambil motor, " ujar Zamrul.
Setalah 15 menit kemudian, korban keluar dari pasar, namun melihat motornya sudah hilang. Ia pun melaporkan ke keamanan setempat.
"Kejadian tersebut terekaman CCTV lalu petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut, " ucap Zamrul.
Pelaku langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu serta dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali.
"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia, " pungkasnya.
Atas perbuatanya, "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, " tutup Zamrul.
(Bidhumas/Hbi)